HAM untuk LGBT yang di langgar

Tingginya sentimen publik terhadap kelompok LGBT/GWL memicu upaya-upaya untuk meneklusi kelompok LGBT dalam kehidupan bermasyarakat yang mengarah pada persekusi. tindakan-tindakan pelanggaran kegiatan seperti diskusi di ruang akademik, diskriminasi di tempat kerja, pendidikan, dan usaha untuk mengkriminalisasikan LGBT/GWL lewat jalur peradilan dan legislasi tampak semakin sering terjadi. Salah satu rencananya adalah meloloskan pasal yang mengkriminalisasi LGBT DAlam Rancangan Kitab UNdang Undang HUkum Pidana (RKUHP).
Kelompok Gay mengalami kerentanan yang besar karena mereka sering di identikan dengan beberapa perilaku, gaya hidup, berpakaian maupun penampilan. Hal ini mempermudah pelaku baik sipil maupun negara untuk menginvasi ruang privasi mereka. Begitupun transpuan yang jelas-jelas sudah terlihat bentuknya.
Selain stigma dan diskriminasi, pelanggaran HAM juga terjadi. Bagaimanapun juga stigma selalu di bawa-bawa seperti : LGBT sumber HIV, menyimpang, penyakit, melawan agama dan ideologi negara. Agama dan nilai moral paling banyak digunakan sebagai pembenaran akan perlakuan diskriminatif terhadap LGBT. Penyebaran stigma LGBT bertentangan dengan agama agaknya sulit untuk dihapuskan mengingat ajaran yang sudah mengakar dan sulit untuk dihapuskan mengingat ajaran yang sudah mengakar dan pembawa pesan stigma ini biasanya adalah orang yang berpengaruh seperti pemuka agama. 
Selain agama masyarakat menganggap LGBT/GWL menular. LGBT/GWL dianggap wabah atau penyakit yang bisa menjangkiti setiap orang yang dekat dengan LGBT. Mitos bahwa LGBT adalah penyakit, baik penyakit menular atau penyakit jiwa. Hal ini menunjukan ketidakpahaman masyarakat tentang LGBT masih banyak bahkan seorang pemuka agama sekalipun memberikan statement yang keliru. Masih banyak sekali stigma yang disampaikan ke LGBT padahal semua itutidak benar sama sekali dan hanya oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan situasi seperti ini.
Dari stigma kita pasti akan ke diskriminasi seperti : persekusi, upaya paksa, pelarangan mendapatkan pendidikan, pembubaran kegiatan atau acara, kekerasan dan pelanggaran HAM. Untuk diskriminasi kelompok LGBT/GWL biasanya dipidanakan tentang pornografidan UU ITE. Contoh penangkapan seperti di Malang tepatnya di pemandian air panas songgoriti merupakan penangkapan berbasis prasangkagender, hal ini membuktikan bahwa UU pornografi berpotensi besar dan dianggap memiliki perbedaan orientasi seksual, identitas dan ekspresi gender. Selain gay kelompok transpuan adalah kelompok paling rentan yang mengalami persekusi. Karena hanya dari penampilan fisik atau ekspresi gendernya saja masyarakat dapat mengenalinya.
Melihat tingginya sentimen, kebencian, dan acaman terhadap LGBT bukan mustahil situasi ini akan mengarah pada pelanggaran HAM berat terhadap LGBT yakni kejahatan kemanusiaan. Salah satu yang paling ditakutkan komunitas LGBT adalah pembubaran atau penggerebekan acara. Salah satu bentuk diskriminasi yang banyak dialami seperti kegiatan edutainment, penyampaian media hiburan tentang HIV yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan perilaku beresiko di kalangan populasi kunci dan oleh masyarakat umum, ormas, satpol PP, dan polisi sering dibubarkan dengan berbagai macam alasan padahal sudah mendapatkan izin. Maraknya pembubaran acara atau kegiatan LGBT telah melanggar hak kebebasan untuk berekspresi, berserikat, berkumpul dan berpendapat.Pemerintah perlu mencegah terjadinya kejahatan kemanusiaan terhadap LGBT dengan penegakan hukum terhadap pelaku serta perlindungan terhadap kelompok komunitas LGBT melalui penghapusan peraturan-peraturan yang diskriminatif.

Comments